Outside Judicial Assistance in Land Certification Cases in Sragen

Marisa Kurnianingsih, Aristya Windiana Pamuncak, Marsheila Audrey Nuralisha, Kelik Wardiono

Abstract


Secara umum proses pendaftaran tanah menempuh berbagai cara, namun pemerintah menetapkan pendaftaran tanah melalui pendaftaran sistematik lengkap (PTSL). Masalah potensial ini terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh sertifikasi tanah. Metode kegiatan ini memberikan pendampingan di luar pengadilan kepada klien mulai dari konsultasi, mediasi, hingga penyelesaian di luar pengadilan. Proses pendaftaran tanah ini umumnya membutuhkan biaya dan sejak awal disepakati pembayaran tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu kepala desa setempat dan anggota BPN. Program kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan hak kepada klien sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati antara masyarakat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Full Text:

PDF

References


Arba, S. Wahyuningsih, W. 2010, Pemberdayaan Hukum dan Kebijakan Pertanahan

Sebagai Upaya Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Jurnal Mimbar

Hasan, Ahmad. “Penyelesaian Sengketa melalui upaya (Non Litigasi) menurut Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Al-Banjar, Vol.5, No. 9, Januari-Juni 207. Banjarmasin: PPS IAIN Antasari

Lubis, Yamin. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Mudjiono. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia melalui Reviatalisasi Fungsi Badan Peradilan”. Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 3, 14 Juli 2007. Yogyakarta: FH UII

Mujiburohman, Aries Dian (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran tanah Sistematik

Lengkap (PTSL). Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan , 4(1),90-103.

Mustamid (2019). Penerapan Pembelaan Hak Kepemilikan Tanah oleh LBH SGJI di Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(9), 65-72

Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kharisma Putra Utama,

Silviana, Ana (2012). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 7(1).

Rachmadi Usman, “Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003

Rachman, Sofia. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan”. Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 1, 2010


Refbacks

  • There are currently no refbacks.